Kriminologi.id - Satuan Tugas Patroli Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menciduk seorang pria dengan nama Hazbullah. Ia diciduk karena menyebarkan kabar bohong bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan atau SARA di media sosial. Hazbullah diciduk di kediamannya di Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung, pada Selasa, 21 November 2017 pada pukul 22.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, modus yang dilaksanakan tersangka merupakan menggunakan akun Facebook atas nama Fajur Anam dan memasang potret istri Presiden Jokowi, Iriana Jokowi di potret profil. "Dia kerjakan untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat, dan menyebarkan hoax yang memprovokasi," kata Fadil dalam penjelasan tertulis yang diterima Kriminologi, Rabu, 22 November 2017. Fadil menuturkan, dalam device yang disita petugas, tersimpan sebanyak ujaran kebencian dalam sekian banyak bentuk. Tersangka, kata Fadil, mengakui dengan sengaja menciptakan empat akun Facebook yang semuanya memakai wajah Iriana Jokowi guna menyamarkan identitasnya, dan mendistribusikan sekian banyak konten terlarang ke sejumlah grup yang dimilikinya. "Hingga sekarang kami penyidik masih terus menelaah motif terduga melakukan durjana tersebut," ujarnya. Fadil pun menyatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ketika ini masih mengerjakan pemeriksaan mendalam berhubungan keterlibatan terduga dalam jaringan hate speech lainnya tergolong pengembangan terhadap pelaku lainnya. Dari tangan tersangka, Satgas Patroli Siber sukses mengamankan barang bukti antara beda : 1 unit ponsel Samsung Galaxy GTS, 2 Sim card Axis dan Telkomsel, paspor, serta Kartu Tanda Penduduk atau KTP atas nama Hazbullah. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 mengenai Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dengan pengungkapan permasalahan ini, Fadil pun mengimbau masyarakat supaya lebih cerdas dalam memakai media sosial. "Dengan pengungkapan ini, masyarakat dihimbau guna lebih cerdas, bijak, dan bermartabat dalam memakai media sosial, supaya keutuhan bangsa bisa terus terjaga," tuturnya. MG
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
Kategori
All
|